Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid, Seorang Oknum Guru di Berau Ditangkap

oleh -609 views
Iptu Siswanto

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Satreskrim Polres Berau bergerak cepat mengamankan seorang oknum tenaga pendidik berinisial A (50) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua yang mencurigai perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak mereka.

Kasus ini mulai terungkap ketika salah satu orang tua siswa melaporkan kegelisahan buah hatinya kepada pihak berwajib. Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa korban menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam dan ketakutan untuk berangkat ke sekolah.

“Laporan bermula dari wali murid yang bercerita bahwa anaknya tiba-tiba menolak sekolah dan merasa sangat takut setiap kali melihat pelaku,” ujar Iptu Siswanto, Rabu (6/5/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang anak yang diduga menjadi korban. Namun, proses investigasi masih terus berjalan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi siswa lainnya.

Pendampingan Khusus bagi Korban
Mengingat para korban adalah anak-anak yang memiliki kebutuhan komunikasi khusus, Polres Berau menerapkan prosedur pemeriksaan yang sangat hati-hati dan manusiawi. Polisi tidak melakukan pemeriksaan seperti pada kasus orang dewasa, melainkan mengedepankan kenyamanan anak.

Dalam proses ini, polisi melibatkan tim ahli untuk membantu komunikasi:

1. Psikolog Anak: Untuk memulihkan trauma dan mendampingi proses pemberian keterangan.

2. Penerjemah Ahli: Membantu menjembatani komunikasi agar keterangan korban dapat diambil tanpa menimbulkan tekanan psikologis tambahan.

“Kondisi psikologis mereka harus kita jaga. Kami mengikuti alur dan kesiapan mereka, tidak bisa ditekan,” tambah Siswanto.

Komitmen Penegakan Hukum
Tersangka A ditangkap di wilayah Kelurahan Gunung Panjang tanpa perlawanan. Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari ahli psikologi forensik untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara transparan dengan tetap mengedepankan hak-hak anak. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan detail lokasi pendidikan dirahasiakan sepenuhnya guna melindungi masa depan dan privasi anak-anak tersebut.

(*/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.