Ungkap 14 Kasus, Polres Berau Musnahkan 8 Kg Sabu Hasil Tangkapan

oleh -683 views
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, dalam acara pemusnahan barang bukti. foto dok Polres Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8.039,8 gram atau setara 8,03 kilogram. Pemusnahan yang digelar di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kamis (17/9/2026), ini merupakan akumulasi hasil pengungkapan dari 14 kasus berbeda sepanjang periode Juli hingga September.

Pelaksanaan pemusnahan ini didasarkan pada tahapan penyidikan resmi yang meliputi penetapan penyitaan, surat perintah pemusnahan, serta hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya yang memastikan keaslian seluruh barang bukti.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kuasa hukum, unsur provos, serta menghadirkan langsung 16 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai.


Dikendalikan Jaringan Napi Lapas Tarakan

AKP Agus Priyanto mengungkapkan, dari total 8,03 kilogram sabu yang dimusnahkan, mayoritas barang bukti berasal dari satu jaringan sindikat besar yang melibatkan tiga tersangka utama. Seberat lebih dari 6 kilogram sabu disita dari seorang tersangka berinisial PG, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Rumah tersebut disinyalir sengaja dijadikan sebagai gudang penyimpanan sementara untuk pasokan yang dikirim dari luar daerah.

“Untuk hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini agak spesial karena ada tiga tersangka yang barang buktinya menurut kami besar, yaitu kurang lebih delapan kilogram. Satu tersangka atas nama PG kita sita barang buktinya 6 kg, kemudian dari dua tersangka lainnya kita sita barang bukti kurang lebih 2 kg,” ungkap AKP Agus.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa peredaran sabu dalam jumlah besar ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

“Perlu diketahui, 8 kg ini dikendalikan oleh napi yang posisinya saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas Tarakan dengan inisial MK. Dia bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali yang memerintahkan tersangka PG melalui telepon untuk menerima barang. Barang yang diterima PG sebenarnya seberat 8 kg, kemudian atas perintah MK, sebagian diserahkan kepada tersangka RM kurang lebih 2 kg,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 13 tersangka lainnya yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, polisi memastikan mereka berasal dari jaringan berbeda dan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah polsek jajaran. Pola peredaran dari kasus-kasus ini menunjukkan bahwa suplai narkotika masih berpusat dan menyasar wilayah Tanjung Redeb.

Melalui pemusnahan ini, Polres Berau menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.