DLHK Minta Pelaku usaha dan Faskes Taat Regulasi Pengelolaan Limbah B3

oleh -935 views
Pelaku usaha dan Faskes Taat Regulasi

Tanjung Redeb – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi pelaku usaha dan fasilitas kesehatan (Faskes) di Grand Parama Hotel, pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dan Faskes terhadap regulasi pengelolaan limbah B3.

Staff Ahli Bupati Berau, Rusnan Hefni, mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menekankan bahwa kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Dengan semakin berkembangnya fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau, potensi timbulnya limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3 juga semakin besar.

Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen penuh untuk mendukung pengelolaan limbah B3 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunannya.

Komitmen pemerintah daerah dalam mengelola limbah B3 ini merupakan tanggung jawab moral kepada generasi mendatang. Pemerintah Kabupaten Berau ingin terus berkembang menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dan Faskes terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Berau dapat dilakukan dengan lebih baik dan berkelanjutan.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.