Jaga Infrastruktur dan Cegah Macet, Polres Berau Wajibkan Pengawalan untuk Kendaraan Berat

oleh -83 views
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan.

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Guna mengantisipasi kerusakan fasilitas publik dan mengurai kemacetan di area perkotaan, Polres Berau resmi menerapkan aturan baru terkait pengetatan pengawalan terhadap kendaraan berat yang melintas di wilayah perkotaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan seluruh kendaraan alat berat maupun armada berdimensi lebar yang melintasi wilayah Berau kini wajib didampingi oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kebijakan ini diambil menyusul tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar di rute-rute vital. Fokus utama pengamanan diarahkan pada dua jalur logistik krusial, yaitu Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung, yang menghubungkan distribusi barang menuju Kecamatan Gunung Tabur dan Sambaliung.

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah nyata dalam melindungi keselamatan publik serta menjaga ketahanan infrastruktur daerah.

“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar setiap kendaraan alat berat atau yang memiliki dimensi lebar wajib dikawal oleh anggota Polantas,” ujar AKP Rhondy.

Ia menilai, pengawalan ini penting untuk memastikan kendaraan-kendaraan besar tersebut melaju di jalur yang memang sesuai dengan kapasitas dan kelas jalannya. Hal ini diharapkan dapat mencegah beban berlebih pada jalan raya yang tidak didesain untuk muatan ekstrem.

Selain menjaga fisik jalan, menurutnya juga kehadiran petugas di lapangan mempermudah rekayasa lalu lintas secara instan jika terjadi
penumpukan kendaraan.

“Jika ada kendaraan yang mengalami trouble di jalan, personel pengawal bisa langsung menangani situasi di lokasi agar arus lalu lintas tidak lumpuh total,” tambahnya.

AKP Rhondy menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa dipikul oleh kepolisian sendirian. Ia mendorong adanya kolaborasi yang erat dengan instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pengawasan ini harus kolektif. Polantas, Dishub, dan PU harus berjalan beriringan sesuai porsi masing-masing demi keselamatan bersama dan keawetan infrastruktur,” jelasnya.

Ia juga turut menyoroti maraknya truk Over Dimension Over Loading* (ODOL) yang masih berseliweran di area kota, AKP Rhondy menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri tengah gencar melakukan sosialisasi di tingkat nasional. Penegakan hukum penuh terhadap truk ODOL pun ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.